Jumat, 07 Agustus 2015

Nama : Tri rahayu  

Kelas : SI A SP

NPM : 13311150

PEMBAYARAN PAJAK KENDARAAN




1.Pengisisan Data Kendaraan
Pelanggan dating ketempat pembayaraan pajak yang disediakan pemerintah(SAMSAT).pelanggan mengisi formulir tentang data kendaraan tersebut seseuai dengan BPKB(Bukti Kepemilihan Kendaaan Bermotor),Kemudian pelanggan memberikan data tersebut kepada petugas beserta lampiran STNK dan KTP nama kepemilikan kendaraan tersebut.

2.Pembayaraan Pokok Pajak dan Denda
Bagian pelayanan melakukan pengecekan atas bayaran wajib pokok kendaraan tersebut dan memeriksa jatuh tempo atau tidaknya pelanggan dalam membayar pajak kendaraannya.bagian pelayanan mencatat pembayaran dan membuat bukti pembayaran kemudian memberikan bukti pembayaraan kepada pelanggan.beserta menyerahkan berkas BPKB,KTP,dan STNK yang telah diperbarui.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar