Jumat, 07 Agustus 2015

      VANESSA LIBRIANA
      13311339
      SI A SP

PEMINJAMAN UANG DI PEGADAIAN
 Para nasabah dapat langsung datang ke loket penaksiran barang dan menyerahkan barang yang hendak dijadikan jaminan kepada petugas. Selain itu juga nasabah harus menunjukan KTP. Disana barang yang telah dijadikan sebagai jaminan akan diteliti oleh para petugas guna menentukan dan menaksirkan harga barang tersebut agar tidak ada pihak yang dirugikan.
        Pembayaran uang  pinjaman akan dilakukan oleh kasir apabila proses penaksiran atau penentuan harga barang telah selesai dilakukan. Pembayaran uang dilakukan tanpa adanya potongan biaya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar